Para Jaksa di Malut Ancam Mundur, Bukti Kegagalan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Para asisten maupun Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut ingin mundur dari jabatan struktural. Hal itu ditengarai karena pimpinan Kejati Malut kerap kali membuat kebijakan di luar standar operasional prosedur dan bertindak sewenang-wenang.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan para jaksa tersebut seharusnya melaporkan saja pimpinannya itu ke Presiden Joko Widodo. "Jadi sebelum memutuskan mundur, bisa melapor ke Komisi III DPR dan kirim surat ke Presiden Joko Widodo," kata Ray, Kamis (5/11).
Lalu kenapa bukan ke Jaksa Agung? Ray mengatakan hal itu karena karena pimpinan Kejati tersebut selalu mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung. "Jadi sebaiknya cari tempat penampung aspirasi yang netral," ungkap Ray.
Menurutnya, aksi tersebut sebenarnya adalah contoh kecil bentuk kegagalan kepemimpinan yang ada di institusi kejaksaan. Dia mengatakan, mereka yang berniat mundur menjadi jaksa fungsional, pastinya memiliki alasan utama.
"Kalau satu dua orang saja pasti dimaklumi, lah ini tingkat Asisten atau Kepala Kejaksaan Negeri berniat mundur menjadi bukti kepemimpinan di kejaksaan sudah gagal," ujarnya.
Ray mengatakan, Jaksa Agung M Prasetyo harusnya bisa memfasilitasi apa kemauan para jaksa di daerah. Jangan hanya mementingkan kemauan jaksa yang ada di pusat. "Saya rasa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo sekarang ini telah gagal total. Seperti yang sering saya katakan, Prasetyo sudah saatnya di-reshuffle," kata dia.
Namun, Ray heran entah apa yang ditunggu Presiden sehingga reshuffle Jaksa Agung selalu tertunda. "Apa menunggu para jaksa di seluruh Indonesia mengundurkan diri dan mengalami demoralisasi?" katanya.
Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombung mengapresiasi apa yang dilakukan jaksa-jaksa di Malut. Dia mengatakan, niat mundur mereka karena gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP itu patut diapresiasi dan didorong. "Karena sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Joko Widodo," ujar Emrus.
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Para asisten maupun Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut ingin
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak