Para Karyawan Dirumahkan, Semua Sopir Pulang Kampung, Sungguh Pedih

jpnn.com, JAKARTA - Operasional bus Antar-Kota, Antar-Provinsi, serta bus pariwisata baik milik swasta maupun BUMN terkena aturan PSBB (Pembetasan Sosial Berskala Besar) di sejumlah daerah dan larangan mudik.
Karena operasional dihentikan dengan menekan angka penyebaran virus corona COVID-19, para karyawan dan sopir dirumahkan.
Ketua Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba) Nyoman Sudiarta dalam diskusi virtual yang bertajuk “Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum” dari Dampak COVID-19 di Jakarta, Minggu (26/4), mengatakan sejak Februari juga sudah ada penurunan penumpang.
“Semenjak wabah COVID-19 ini sebenarnya okupansinya sudah menurun 80 persen. Kemudian ada PM (Peraturan Menteri) 25 ini sudah tidak ada tamu lagi, kami tidak ada operasi, karyawan dirumahkan, sopir pulang kampung semua,” katanya.
Nyoman menyebutkan total armada pariwisata di Bali sebanyak 1.200 unit dengan 2.000 kru dan 300-500 pegawai. "Kondisi pariwisata sudah stuck,” katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan kebijakan relaksasi dan stimulus karena menyangkut kelangsungan bisnis transportasi, seperti penundaan pembayaran angsuran bus.
“Menyangkut perpajakan, juga penghapusan pasal 21 dan 25 dan ketiga, karena karyawan dirumahkan, menyangkut BPJS karyawan,” katanya.
Dia juga berharap mendapatkan kebijakan relaksasi untuk KIR dan asuransi Jasa Raharja.
Pelarangan mudik untuk menekan wabah virus corona COVID-19 berdampak serius di semua sektor usaha, termasuk usaha angkutan.
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kabar Terbaru Nasib Honorer Dirumahkan, Diusulkan Bisa Ikut Seleksi PPPK
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya