Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
Kamis, 08 November 2012 – 22:09 WIB

Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai ada pengkajian yang lebih mendalam tentang beberapa hal krusial yang terdapat di dalamnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi RUU ASN, di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jakarta, Kamis (8/11).
Baca Juga:
Ketua APKASI, Isran Noor, menegaskan, pihaknya menilai akan terjadi gesekan kepentingan jika RUU ASN tersebut dipaksakan untuk direalisasikan. "Terutama pada bagian wewenang kepala daerah dalam hal menentukan kebutuhan, pengangkatan dan mutasi PNS dialihkan secara penuh kepada Sekretaris Daerah,” ujar Isran Noor.
Dia menegaskan, secara politis yang dipilih oleh rakyat adalah Kepala Daerah (Kada),sehingga yang harus mempertanggungjawabkan, memberikan laporan pada akhir tahun, adalah Kada, bukan Sekda.
JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol