Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli

Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai ada pengkajian yang lebih mendalam tentang  beberapa hal krusial yang terdapat di dalamnya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi RUU ASN, di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jakarta, Kamis (8/11).

Ketua APKASI, Isran Noor, menegaskan, pihaknya menilai akan terjadi gesekan kepentingan jika RUU ASN tersebut dipaksakan untuk direalisasikan. "Terutama pada bagian wewenang kepala daerah dalam hal menentukan kebutuhan, pengangkatan dan mutasi PNS dialihkan secara penuh kepada Sekretaris Daerah,” ujar Isran Noor.

Dia menegaskan, secara politis yang dipilih oleh rakyat adalah Kepala Daerah (Kada),sehingga yang harus mempertanggungjawabkan, memberikan laporan pada akhir tahun, adalah Kada, bukan Sekda.

JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News