Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
Kamis, 08 November 2012 – 22:09 WIB

Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai ada pengkajian yang lebih mendalam tentang beberapa hal krusial yang terdapat di dalamnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi RUU ASN, di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jakarta, Kamis (8/11).
Baca Juga:
Ketua APKASI, Isran Noor, menegaskan, pihaknya menilai akan terjadi gesekan kepentingan jika RUU ASN tersebut dipaksakan untuk direalisasikan. "Terutama pada bagian wewenang kepala daerah dalam hal menentukan kebutuhan, pengangkatan dan mutasi PNS dialihkan secara penuh kepada Sekretaris Daerah,” ujar Isran Noor.
Dia menegaskan, secara politis yang dipilih oleh rakyat adalah Kepala Daerah (Kada),sehingga yang harus mempertanggungjawabkan, memberikan laporan pada akhir tahun, adalah Kada, bukan Sekda.
JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku