Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli

Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
"Sehingga jika performance dan kinerja tidak tercapai yang disalahkan adalah kepala daerah bukan Sekda. Oleh karena itu ada kekhawatiran dari kepala daerah jika kewenangan Sekda  itu dimasukan dalam RUU ini,” kata Isran yang juga bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, itu.

Ia memaparkan, penolakan tersebut bukan dikarenakan karena takut kehilangan kewenangan dan kekuasaan. Namun, tegasnya, didasari oleh keinginan untuk tetap menjaga harmonisasi dan jalannya pemerintahan yang satu irama antara pegawai negeri dan para aparatnya.

“Kami memiliki komitmen moral dalam memperkuat dan menyelenggarakan pemerintahan yang baik melalui UU ASN ini, selama tidak menggangu dan menimbulkan permasalahan di daerah,” kata Isran.

Pada rapat yang juga dihadiri juga pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, Isran Noor mengungkapkan bahwa para kepala daerah secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil negara yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.

JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News