Para Korban Oknum Polwan Mulai Berdatangan ke Kantor Polisi

Para Korban Oknum Polwan Mulai Berdatangan ke Kantor Polisi
Para korban sedang berkoordinasi untuk melaporkan Briptu AHH ke Polda Sumut. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Tersangka penipuan dan penjualan mobil bodong, oknum Polwan bernisial Briptu AAH, akhirnya ditangkap dan ditahan di Polda Sumut.

Briptu AHH ditahan setelah banyaknya laporan para korban ke Polda Sumut.

Oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut diringkus petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Iya, kami sudah menahan oknum polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kita,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (10/4).

Menurut Andi Rian, penangkapan Briptu Anggi berdasarkan surat laporan korban Hendra Wirawan, 47. Laporan warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota itu diterima petugas dengan nomor STTLP/393/XII/2017/SPKT “III” tertanggal 22 Maret 2018.

Dalam laporannya, Hendra menyebut Briptu Anggi telah melakukan penipuan dengan menjual mobil dengan kondisi bodong (tanpa BPKB). Modus yang dilakukan dengan cara over kredit.

“Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan karena terlibat penjual mobil bodong,” kata Andi Rian.

Kepada wartawan, Hendra mengaku sudah ditipu Briptu Anggi. “Dia (Briptu Anggi) jual mobil Suzuki Ertiga tahun 2017, over kredit seharga Rp52,5 juta,” kata Hendra.

Tersangka penipuan dan penjualan mobil bodong, oknum Polwan bernisial Briptu AAH, akhirnya ditangkap dan ditahan di Polda Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News