Para Koruptor dengan Mudah Dapat Hukuman Ringan Sejak Hakim ini Tak Lagi di Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang koruptor makin merajalela saat sosok seperti Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah tidak aktif di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan ICW berdasarkan banyaknya hukuman koruptor yang disunat MA.
"Saat ini, tak dapat dipungkiri bahwa sosok seperti Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di Mahkamah Agung. Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Senin (21/9).
Kurnia menilai seharusnya Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat peninjauan kembali.
Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor. Catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan," kata dia.
Untuk diketahui, KPK mencatat ada 20 terpidana korupsi yang disunat hukumannya di Mahkamah Agung. Terbaru ialah atas pengurangan hukuman politikus PKB Musa Zainuddin dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK mencatat ada 20 terpidana korupsi yang disunat hukumannya di Mahkamah Agung dan ICW menilai hal itu disebabkan tak ada lagi hakim agung sekelas Artidjo Alkostar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak