Para Menteri di Kabinet Baru Diminta Segera Laporkan Harta ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak para menteri di kabinet baru Joko Widodo - Ma'ruf Amin untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengimbau kepada para menteri yang belum melaporkan LKHPN untuk segera menyetorkannya.
Menurut aturan, kata Yuyuk, para menteri punya waktu tiga bulan pascadilantik.
"Kami masih menunggu karena memang masih ada waktu tiga bulan sejak dilantik," kaya Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Yuyuk menyatakan, hingga saat ini para menteri belum ada yang melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Kecuali, menteri yang dilantik kembali pada periode pertama Presiden Jokowi.
"Yang hari ini terakhir memang belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet lalu tetap, yang baru belum ada," ungkap Yuyuk. (tan/jpnn)
Hingga saat ini para menteri di kabinet baru belum ada yang melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok