Para Menteri di Kabinet Baru Diminta Segera Laporkan Harta ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak para menteri di kabinet baru Joko Widodo - Ma'ruf Amin untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengimbau kepada para menteri yang belum melaporkan LKHPN untuk segera menyetorkannya.
Menurut aturan, kata Yuyuk, para menteri punya waktu tiga bulan pascadilantik.
"Kami masih menunggu karena memang masih ada waktu tiga bulan sejak dilantik," kaya Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Yuyuk menyatakan, hingga saat ini para menteri belum ada yang melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Kecuali, menteri yang dilantik kembali pada periode pertama Presiden Jokowi.
"Yang hari ini terakhir memang belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet lalu tetap, yang baru belum ada," ungkap Yuyuk. (tan/jpnn)
Hingga saat ini para menteri di kabinet baru belum ada yang melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas