Para Pegawai KPK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Emrus Sebut Mereka Pembangkang

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan organisasi politik, melainkan lembaga negara.
Karena itu, para pegawai KPK yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa meminta penundaan pelantikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), hanya karena alasan solidaritas kepada rekan-rekannya yang dinyatakan gagal TWK.
Pelantikan rencananya digelar Selasa (1/6). Jadwal pelantikan telah ditetapkan oleh lima pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
"Jika ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan dengan alasan solidaritas kepada teman yang tidak memenuhi syarat, artinya mereka tidak akan menjadi ASN," ujar Emrus dalam keterangannya, Senin (31/5).
Meski demikian, dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini semua pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN akan mengikuti pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebab, mereka tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat pada undang-undang serta aturan yang berlaku.
"Bagi yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate," ucapnya.
Direktur Eksekutif EmrusCorner ini lebih lanjut memprediksi dua kemungkinan jika ada pegawai KPK yang telah memenuhi syarat, menginginkan penundaan pelantikan.
Bang Emrus menilai pegawai KPK meminta pelantikan menjadi ASN ditunda, menunjukkan sikap sebagai pembangkang.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat demi Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana