Para Pejabat Eselon I dan II, Hati-hati ya
Selasa, 18 Februari 2020 – 19:06 WIB
Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, di antaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.
Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id.
“Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ungkap Menteri Tjahjo.
Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. (esy/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terus mengikuti jejak digital para ASN, sebagai pengawasan jangan sampai terdampak radikalisme.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BNPT & PNM Kerja Sama Cegah Radikalisme lewat Pemberdayaan Ekonomi
- Anak Muda Diminta Jaga Rekam Jejak Positif di Medsos
- Kepala BNPT: RAN PE Masih Perlu Dilanjutkan
- LPOI dan LPOK Ingatkan untuk Mewaspadai Metamorfosa Gerakan Radikalisme dan Terorisme
- Pakar Terorisme Sebut Kelompok Radikal Mulai Memakai AI untuk Menyebarkan Ideologi
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati