Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka

jpnn.com - MEDAN – Kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kasus suap seleksi PPPK di Madina yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah tersebut, salah satunya Dollar Hafriyanto Siregar, masuk ranah hukum dan sudah berproses di pengadilan.
Perkembangan terbaru, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada enam terdakwa kasus suap seleksi PPPK Kabupaten Madina.
"Menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa masing-masing pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/10).
Keenam terdakwa kasus suap seleksi PPPK 2024 di Madina, yakni:
1. Dollar Hafriyanto Siregar selaku Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina
2. Abdul Hamid Nasution sebagai Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina.
3. Heriansyah selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina
Berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, para pejabat dan honorer harus memetik pelajaran dari kasus menghebohkan ini.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan