Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka

Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
Para honorer peserta seleksi PPPK 2024 jangan sampai tergoda melakukan aksi suap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

4. Dedi Marito sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina

5. Ismansyah Batubara selaku non-formal Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina

6. Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keenam terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer di Kabupaten Madina, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Sarma.

Majelis hakim menyatakan, hal memberatkan perbuatan keenam terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," tutur Hakim Sarma.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.

Berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, para pejabat dan honorer harus memetik pelajaran dari kasus menghebohkan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News