Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejati Sumut maupun keenam terdakwa suap seleksi PPPK Madina menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Agustini yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Agustini.
Perlu diketahui, terkait seleksi PPPK 2024, para pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menyampaikan imbauan agar para honorer tidak tergiur iming-iming dari pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat membayar sejumlah uang. (antara/jpnn)
Berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, para pejabat dan honorer harus memetik pelajaran dari kasus menghebohkan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Sebegini Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lulus Seleksi Administrasi
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN