Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejati Sumut maupun keenam terdakwa suap seleksi PPPK Madina menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Agustini yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Agustini.
Perlu diketahui, terkait seleksi PPPK 2024, para pejabat KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah kerap menyampaikan imbauan agar para honorer tidak tergiur iming-iming dari pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat membayar sejumlah uang. (antara/jpnn)
Berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, para pejabat dan honorer harus memetik pelajaran dari kasus menghebohkan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1