Para Pejabat Terima Fee dari BPD

KPK Minta Cepat Dikembalikan

Para Pejabat Terima Fee dari BPD
Para Pejabat Terima Fee dari BPD
JAKARTA -- Sejumlah pejabat di lingkungan pemprov dan pemkab/pemko di enam provinsi, telah menerima uang fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ada di daerah masing-masing. Temuan itu berdasar hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

Pemeriksaan khusus ini dilakukan KPK dan BI terhadap enam BPD yang diduga memberikan fee/premium dan fasilitas lain kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penempatan dana APBD pada bank tersebut. Ke-enam BPK itu adalah BPD Kaltim, BPD Jabar-Banten (masih digabung jadi satu BPD), BPD Jateng, Bank DKI Jakarta, Bank Jatim, dan Bank Sumut.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BPD di enam daerah itu, terdapat pemberian fee/premium dan fasilitas lain sebesar Rp360,311 miliar. Hanya saja, Haryono tidak memerinci berapa fee yang dikucurkan masing-masing BPD ke para pejabat yang ada di daerah itu. Dia pun tidak menyebutkan siapa saja nama-nama pejabat yang dimaksud. Haryono juga tidak menyebutkan berapa persen fee yang diberikan bank-bank itu. "Tidak sama, itu kebijakan manajemen," ujar Haryono saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Selasa (29/12).

Ditegaskan Haryono, KPK meminta kepada pejabat yang sudah telanjur menerima uang fee itu untuk mengembalikannya ke bank dimaksud. "KPK minta dikembalikan," tegas Haryono.

JAKARTA -- Sejumlah pejabat di lingkungan pemprov dan pemkab/pemko di enam provinsi, telah menerima uang fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News