Para Pejabat Terima Fee dari BPD

KPK Minta Cepat Dikembalikan

Para Pejabat Terima Fee dari BPD
Para Pejabat Terima Fee dari BPD
Saat ditanya apakah KPK akan melakukan langkah penindakan kepada seluruh pejabat daerah yang menerima fee tersebut, Haryono mengatakan, tidak. "Kalau penindakan, berarti semua masuk penjara," ujarnya enteng.

Haryono hanya menjelaskan, atas temuannya itu, BI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bank di Indonesia terkait larangan pemberian fee/premium/fasilitas lainnya oleh bank kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Pihak bank yang disurati karena pemberian fee dari bank atas inisiatif pihak bank agar dana yang disimpan itu tak pindah ke bank lain. "Fee-nya langsung masuk ke kantong pribadi," katanya. (sam,pra/jpnn)

JAKARTA -- Sejumlah pejabat di lingkungan pemprov dan pemkab/pemko di enam provinsi, telah menerima uang fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News