Para Pejabat Terima Fee dari BPD
KPK Minta Cepat Dikembalikan
Selasa, 29 Desember 2009 – 20:27 WIB
Saat ditanya apakah KPK akan melakukan langkah penindakan kepada seluruh pejabat daerah yang menerima fee tersebut, Haryono mengatakan, tidak. "Kalau penindakan, berarti semua masuk penjara," ujarnya enteng.
Baca Juga:
Haryono hanya menjelaskan, atas temuannya itu, BI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bank di Indonesia terkait larangan pemberian fee/premium/fasilitas lainnya oleh bank kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Pihak bank yang disurati karena pemberian fee dari bank atas inisiatif pihak bank agar dana yang disimpan itu tak pindah ke bank lain. "Fee-nya langsung masuk ke kantong pribadi," katanya. (sam,pra/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah pejabat di lingkungan pemprov dan pemkab/pemko di enam provinsi, telah menerima uang fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024