Para Pekerja Korban KKB tak Mendapat Santunan dari BPJS

Para Pekerja Korban KKB tak Mendapat Santunan dari BPJS
Anggota gabungan TNI-Polri mengevakuasi jenazah korban kebrutalan KKB dari helikopter yang mendarat di Bandara Moses Kilangin, Timika, Kamis (6/12). Foto: Humas Polda Papua for Cepos

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pekerja PT Istaka Karya tewas dibunuh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyampaikan PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun Proyek Jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan.

"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44/2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.

"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. (nis)

 


Pekerja PT Istaka Karya yang tewas dibunuh KKB tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News