Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya

Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: dok Kemenaker

Melalui pelatihan ini, pekerja/buruh korban PHK bisa melatih diri, baik itu dengan skema skilling, re-skilling, atau up-skilling. Dengan demikian, pekerja/buruh korban PHK yang telah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.

“Jadi ini adalah untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kami harapkan dia setelah PHK tidak berhenti. Harus terus lanjut hidupnya,” ujar Indah.

“Nah untuk itu maka harus mempersiapkan diri. Jika tidak dapat kembali ke pekerjaan atau profesi yang sama sebelum ter-PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi sehingga hal ini kiranya dapat menjadi modalitas bagi para korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan. tentu kita berharap yang lebih baik ya pekerjaan atau profesinya,” sambung Indah.

Indah mengeklaim Kemnaker sama sekali tak mengharapkan adanya PHK besar-besaran. Namun, gelombang PHK berpotensi terjadi kapan saja, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama paling lama enam bulan. Uang itu diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima.

Program JKP memberi sejumlah manfaat untuk para pekerja yang menjadi korban PHK akibat pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News