Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya
Kamis, 18 November 2021 – 21:45 WIB
Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.
Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Program JKP memberi sejumlah manfaat untuk para pekerja yang menjadi korban PHK akibat pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting