Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya

Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: dok Kemenaker

Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Program JKP memberi sejumlah manfaat untuk para pekerja yang menjadi korban PHK akibat pandemi covid-19.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News