Para Pekerja Sudah Tahu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

jpnn.com, JAKARTA - Para pekerja sepertinya perlu tahu bahwa kini ada program 'Jaminan Kehilangan Pekerjaan'.
Menurut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, program ini ditambahkan sebagai perlindungan baru di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Wapres berharap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
"Akan segera ditambahkan perlindungan yang lebih lengkap, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan."
"Kami berharap perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan makin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres mengemukakan pandangannya pada penyerahan Paritrana Award 2020 melalui konferensi video dari Jakarta, Kamis (9/9).
Menurut wapres, Perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan melengkapi program perlindungan Jamsostek lainnya.
Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Para pekerja sudah tahu belum ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Jaminan Sosial Tenaga Kerja?
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali