Para Pekerja Sudah Tahu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Wapres juga mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek menjadi hal penting yang dapat diandalkan oleh para pekerja dan buruh pada masa krisis pandemi COVID-19.
"Pada era pandemi COVID-19 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja, serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mulai berlaku pada tahun 2022.
Program tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai jaring pengaman bagi para pekerja di tengah kondisi yang dinamis, termasuk krisis pandemi COVID-19.
"Manfaat Jaringan Kehilangan Pekerjaan ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang makin dinamis," kata Ida.
Ida mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesadaran dalam menjamin pemberian perlindungan sosial Jamsostek kepada seluruh pekerja di daerahnya.
"BPJS Ketenagakerjaan dan pemda harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja, mulai dari pegawai non-ASN, pegawai honorer pemda, hingga petugas pelayanan publik," katanya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Para pekerja sudah tahu belum ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Jaminan Sosial Tenaga Kerja?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali