Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik yang bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) sore.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, dari sepuluh tersangka ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
Baca Juga:
"Peran kelompok ini kami klasterkan menjadi empat. Kelompok pertama adalah LA yang merupakan inisiator sekaligus pemilik lokasi (klinik aborsi ilegal-red)," ujar Calvijn.
Kemudian, kelompok kedua menurut Calvijn adalah tim medis, yaitu oleh dokter beserta dua asistennya.
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
BERITA TERKAIT
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
- Vadel Badjideh Buka Suara Soal Tudingan Lolly Hamil dan Aborsi