Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik yang bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) sore.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, dari sepuluh tersangka ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
Baca Juga:
"Peran kelompok ini kami klasterkan menjadi empat. Kelompok pertama adalah LA yang merupakan inisiator sekaligus pemilik lokasi (klinik aborsi ilegal-red)," ujar Calvijn.
Kemudian, kelompok kedua menurut Calvijn adalah tim medis, yaitu oleh dokter beserta dua asistennya.
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
BERITA TERKAIT
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani