Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB

Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi adegan kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN
"Tim kedua ini terdiri dari tersangka dokter inisial DK dan dua asistennya, YA dan LL," sambungnya.
Baca Juga:
Lalu ada kelompok tiga yang bertugas untuk membantu penjemputan, kasir, hingga registrasi
Sedangkan untuk kelompok empat, Calvijn menyatakan klaster terakhir adalah pasien sekaligus tersangka, RS.
"Terakhir adalah ibu si janin ini (RS), yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
BERITA TERKAIT
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini