Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi adegan kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN
"Tim kedua ini terdiri dari tersangka dokter inisial DK dan dua asistennya, YA dan LL," sambungnya.

Lalu ada kelompok tiga yang bertugas untuk membantu penjemputan, kasir, hingga registrasi

Sedangkan untuk kelompok empat, Calvijn menyatakan klaster terakhir adalah pasien sekaligus tersangka, RS.

"Terakhir adalah ibu si janin ini (RS), yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News