Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
"Tim kedua ini terdiri dari tersangka dokter inisial DK dan dua asistennya, YA dan LL," sambungnya.
Baca Juga:
Lalu ada kelompok tiga yang bertugas untuk membantu penjemputan, kasir, hingga registrasi
Sedangkan untuk kelompok empat, Calvijn menyatakan klaster terakhir adalah pasien sekaligus tersangka, RS.
"Terakhir adalah ibu si janin ini (RS), yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
BERITA TERKAIT
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
- Vadel Badjideh Buka Suara Soal Tudingan Lolly Hamil dan Aborsi