Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.
Sepuluh tersangka yang diamankan itu adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
BERITA TERKAIT
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
- Vadel Badjideh Buka Suara Soal Tudingan Lolly Hamil dan Aborsi