Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB

Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi adegan kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN
Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr4/jpnn)
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini