Para Pelaku Usaha sedang Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Para Pelaku Usaha sedang Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Salah satu pelaku UMKM mengemas pesanan dodol Betawi di pusat pembuatan dodol di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

Target utama dari kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha dalam UU Cipta Kerja itu, menurut Hari, adalah untuk memaksimalkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), investasi pemerintah, percepatan proyek strategis pemerintah.

Untuk itu, dia kembali menyampaikan harapannya agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan.

Dalam kesempatan ini, pengusaha yang memulai usahanya dari nol dan menaungi 6.000-8.000 karyawan ini, juga memberikan kiat-kiat berwirausaha. Pertama, berani memulai dari yang kecil.

“Tanpa keberanian untuk memulai dari yang kecil maka cita-cita menjadi entrepreneur hanya jadi angan-angan,” ujarnya.

Kedua, harus ingat bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil dilakukan. Ketiga. kerja keras, ulet, cepat dan kreatif. Keempat, maksimal

untuk mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk usaha. Kelima, menjaga komitmen. Keenam, setelah semua diupayakan, berpasrah kepada Tuhan.

“Dengan adanya kemudahan memulai usaha dalam UU Cipta Kerja ini pasti kompetisi usaha akan semakin ketat. Bagi semua pemula, camkan bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil,” ucapnya.

Hari menambahkan, dalam menghadapi persaingan usaha, yang harus dilakukan adalah berusaha menjadi lebih baik dari para pesaing. Itu dengan memaksimalkan pelayanan, harga dan kualitas agar lebih bersaing dan menarik bagi konsumen. (flo/jpnn)

Para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan sejak memulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News