Para Pemilik Angkot, Bersiaplah Sambut Aturan Baru Kemenhub Ini

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya akan mewajibkan semua angkutan kota (angkot) dilengkapi pendingin udara (AC).
"Nanti akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Sabtu (24/10).
Sugihardjo menambahkan, tujuan aturan tersebut salah satunya untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik. Yakni, agar angkot semakin nyaman digunakan masyarakat.
"Masalah pendingin menjadi perlu bukan lagi kemewahan karena memang daerah kita di daerah tropis. Kualitas pelayanan, menjadi perhatian bagaimana dulu kereta api ekonomi umpel-umpelan kalau lebaran. Sekarang kita tidak lihat lagi karena kualitas pelayanan sudah ditingkatkan," papar dia.
Sementara untuk besaran tarif angkot ber-AC yang nanti bakal diterapkan, hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut. Sejauh ini, pihaknya optimistis aturan baru tersebut bisa diterima pengusaha angkot maupun masyarakat. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SGM Eksplor & Alfamart Hadirkan Hadiah Lebaran, Sasarannya Anak Driver Ojol
- Prabowo Apresiasi Kinerja Bulog di Panen Raya 2025
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- IHSG 'Terbakar', Guncangan Global Atau Cermin Kerapuhan Internal?