Para Pemilik Angkot, Bersiaplah Sambut Aturan Baru Kemenhub Ini
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya akan mewajibkan semua angkutan kota (angkot) dilengkapi pendingin udara (AC).
"Nanti akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Sabtu (24/10).
Sugihardjo menambahkan, tujuan aturan tersebut salah satunya untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik. Yakni, agar angkot semakin nyaman digunakan masyarakat.
"Masalah pendingin menjadi perlu bukan lagi kemewahan karena memang daerah kita di daerah tropis. Kualitas pelayanan, menjadi perhatian bagaimana dulu kereta api ekonomi umpel-umpelan kalau lebaran. Sekarang kita tidak lihat lagi karena kualitas pelayanan sudah ditingkatkan," papar dia.
Sementara untuk besaran tarif angkot ber-AC yang nanti bakal diterapkan, hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut. Sejauh ini, pihaknya optimistis aturan baru tersebut bisa diterima pengusaha angkot maupun masyarakat. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia