Para Pemilik Pertamini Sudah Disidang, Pengin Tahu Berapa Dendanya?
Sabtu, 22 Juni 2019 – 09:31 WIB

Pengusaha Pertamini siap mengikuti aturan yang akan diterapkan pemerintah terkait aktivitas mereka. Foto: DOKUMEN KALTIM POST
“Keputusan denda ya kami bayar. Kami mungkin akan tetap beroperasi sembari menunggu aturan baru. Kami juga akan melakukan kunjungan ke Dinas Perdagangan Balikpapan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan untuk meminta izin dan kejelasan,” ungkapnya. (aji/tom/k15)
Sejumlah pedagang BBM eceran yang menggunakan mesin Pertamini atau pom mini sudah dijatuhi denda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Laris Manis! Pertashop Hadir di 139 Wilayah Sumatera Bagian Selatan
- Mobil Boks Tabrak Pertamini, Satu Keluarga Terbakar, Dua Orang Tewas
- ExxonMobil Bakal Bangun Ribuan Pertamini
- Pertamini Bisa Menjadi Legal Jika Ada Pertashop
- Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar
- Pemilik Pertamini Siap Diatur, Bukan Dimatikan