Para Pendukung Ahok, Perlu Baca Ketentuan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan, kehilangan dukungan. Seperti, pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual.
“Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap bisa diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017, Senin (18/6).
Menurut Juri, pemanfaatan teknologi informasi disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon. Dengan ketentuan, dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call.
Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung, layaknya verifikasi faktual secara offline.
“Kalau ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandas Juri.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS