Para Pendukung Habib Rizieq Jangan Coba-coba Ikut ke Polda ya
Jumat, 04 Desember 2020 – 18:29 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, dalam aturan, yang dboleh menemani seseorang dalam pemanggilan polisi hanya kuasa hukum.
Yusri mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada Habib Rizieq dan perwakilannya.
"Kita (polisi) sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja," katanya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak mendatangi Polda Metro Jaya guna mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Senin pekan depan.
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa