Para Pendukung Habib Rizieq Jangan Coba-coba Ikut ke Polda ya
Jumat, 04 Desember 2020 – 18:29 WIB
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, dalam aturan, yang dboleh menemani seseorang dalam pemanggilan polisi hanya kuasa hukum.
Yusri mengatakan, hal itu sudah disampaikan kepada Habib Rizieq dan perwakilannya.
"Kita (polisi) sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja," katanya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak mendatangi Polda Metro Jaya guna mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Senin pekan depan.
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya