Para Pengamat Ini Kritik Kebijakan Sri Mulyani, Jleb

jpnn.com, JAKARTA - Head of Research Data Indonesia Herry Gunawan mempertanyakan klarifikasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebut tarif tidak akan terpengaruh ketika pemerintah menetapkan pajak penjualan pulsa dan token listrik.
Menurut pria yang karib disapa Heg itu, kemungkinan besar distributor akan membebankan kepada pengecer dari kebijakan pajak penjualan pulsa dan token listrik.
Kemudian, kata dia, pengecer juga akan membebankan PPN tersebut ke konsumen.
“Klarifikasi Menkeu terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan di tingkat distributor, bukan pengecer. Pertanyaannya, apakah distributor tidak akan membebankan ke pengecer?” kata Herry Gunawan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (2/2).
Selain soal kenaikan harga di level konsumen, Heg juga menyoroti soal ketimpangan perpajakan yang diakibatkan kebijakan tersebut.
Heg mempertanyakan mengapa para pemain pasar uang di dalam negeri yang kaya raya tidak dipajaki, sementara rakyat kecil pembeli pulsa dipajaki.
“Kebijakan seperti itu kontraproduktif. Sementara pembeli global bond bebas pajak alias dapat subsidi pemerintah. Ketimpangan yang nyata. Kenceng ke bawah, lunak ke atas,” sesalnya.
Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Pulsa dan Kartu Perdana yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6/PMK.03/2021 masih ansurd.
Herry Gunawan mempertanyakan klarifikasi Menkeu Sri Mulyani yang menyebut tarif tidak akan terpengaruh ketika pemerintah menetapkan pajak penjualan pulsa dan token listrik.
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!