Para Penggarap Diberi Waktu 3 Hari Mengosongkan Lahan UIII Secara Sukarela
Rabu, 23 November 2022 – 20:47 WIB

Satpol PP Kota Depok melayangkan surat peringatan ketiga pada para penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cisalak, Depok, Rabu (23/11/2022). Foto: Ist for JPNN.com
"Harapan kami warga kooperatif, karena ini merupakan proyek strategis nasional. Siapa pun, semua warga, semua instansi harus mendukung tercapainya atau terwujudnya Kampus UIII," katanya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang Pendirian UIII pada 29 Juni 2016.
Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018. (gir/jpnn)
Para penggarap diberi batas waktu tiga hari ke depan untuk mengosongkan lahan UIII secara sukarela.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap