Para Penggarap Diberi Waktu 3 Hari Mengosongkan Lahan UIII Secara Sukarela
Rabu, 23 November 2022 – 20:47 WIB
"Harapan kami warga kooperatif, karena ini merupakan proyek strategis nasional. Siapa pun, semua warga, semua instansi harus mendukung tercapainya atau terwujudnya Kampus UIII," katanya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang Pendirian UIII pada 29 Juni 2016.
Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018. (gir/jpnn)
Para penggarap diberi batas waktu tiga hari ke depan untuk mengosongkan lahan UIII secara sukarela.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta