Para Penggemar Daging Anjing, Siap-siap ya
“Terkadang, ada perlakuan yang kurang baik terhadap anjing yang akan dikonsumsi. Mereka dibunuh dengan cara yang kejam,” kata Sugeng.
Selain mengatur larangan konsumsi daging anjing dan larangan perdagangan anjing untuk kebutuhan konsumsi, peraturan tersebut juga akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan dan penanganan anjing.
Ia mencontohkan, penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing.
Sepanjang 2019, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat enam kasus gigitan anjing namun tidak ada yang mengarah pada penularan rabies.
Anjing yang menggigit akan diobservasi dan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. Anjing yang terkena rabies biasanya menunjukkan berbagai gejala seperti mulut berbusa, takut dengan cahaya matahari dan ekor yang selalu terselip di kaki belakang.
“Jika positif rabies, maka anjing akan diobati. Tetapi jika tidak sembuh maka jalan yang ditempuh adalah eutanasia,” kata Sugeng yang rutin menerjunkan petugas untuk menangkap anjing liar. (Eka AR/ant/jpnn)
Sugeng mengatakan, Pemko Yogyakarta menyiapkan peraturan wali kota tentang larangan mengonsumsi daging anjing.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik