Para Pengoplos Gas Elpiji Ini Menamakan Diri sebagai Dokter
Selasa, 22 Januari 2019 – 20:43 WIB
“Para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandas Ganis. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk enam orang, pengoplos tabung gas elpiji dari ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS