Para Pengusaha Meradang, Sudah Jatuh, Tertimpa PP Tapera Pula
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tidak tepat waktu.
"Sebenarnya program yang diatur dalam kebijakan turunan dari UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) cukup baik, tetapi dalam kondisi saat ini tidak pas. Mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti," ujar Sarman dalam pesan tertulis, Kamis (4/6).
Sarman khawatir kebijakan tersebut akan memberatkan pengusaha dan pekerja, karena dalam PP disebutkan besaran iuran Tapera 3 persen.
Dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.
"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi," ucapnya.
Sarman juga menyebut, saat ini banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan.
Sementara dari sisi pekerja yang masih aktif, kebijakan tersebut memberatkan karena banyak yang saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain. Hal itu terjadi akibat ketidakmampuan pengusaha.
"Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, itu diminta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," katanya.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia keberatan dengan PP Tapera yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
- Hidup Baru Nurhadi
- Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Prabowo Santap Siang dengan Pengusaha Jepang, Lihat
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya