Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Hutan. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto meminta Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan karena banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder. Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

“Langkah paling bijak adalah menunda pengesahan RUU Pertanahan, kemudian membahas sejumlah masalah penting yang selama ini belum dibicarakan dengan pihak terkait. Jika RUU disahkan dan menjadi UU, konsekuensi logisnya harus diikuti, sebab UU itu mengikat secara nasional seluruh elemen masyarakat,” ujar Purwadi Soeprihanto kepada wartawan, Selasa (9/7).

Seperti diketahui, dalam masa Sidang terakhir ini, DPR RI berencana untuk mengesahkan beberapa RUU yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Salah satunya RUU Pertanahan.

Sebenarnya, RUU Pertanahan dinilai sejumlah pihak belum dibahas secara mendalam dan belum sepenuhnya melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto. Foto: Ist

Purwadi mengatakan salah satu yang menjadi sorotan kalangan pengusaha adalah persoalan kawasan yang masuk dalam Pasal 23 dan juga soal obyek perndaftaran tanah yang masuk dalam Pasal 63-64.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto meminta Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan karena banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News