Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan
jpnn.com - INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.
“Hari ini mereka akan kita kumpulkan di aula kejaksaan. Apakah mereka akan membayar atau tidak. Kalau tidak ya nanti bisa di pidanakan,” ujar Jaksa Pengacara Negara Eman Sungkawa, kemarin (2/2).
Langkah ini, lanjutnya, sebagai tindaklanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan PDAM. “Kita akan ikut tagih bagi para penunggak. Kalau tetap tidak mau membayar bisa masuk penjara,” tuturnya.
Eman menjelaskan, dirinya telah menerima pelimpahan berkas tagihan sebanyak 40 orang pelanggan dari PDAM.
Jika mereka ‘keukeuh’ tidak mau membayar tagihan, nantinya kejaksaan akan melakukan penyelidikan apakah pelanggan tersebut tidak mampu membayar karena faktor ekonomi atau memang ada unsur kesengajaan seperti penggelapan dan penipuan. ”Sebab itu uang negara. Sehingga utangnya wajib dibayar,” ungkapnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Enjang Hasanudin menjelaskan, 40 pelanggan yang akan dipanggil kejaksaan itu adalah yang sulit membayar tunggakan. Sesuai dengan aturan tata usaha negara, kejaksaan negeri sebagai pengacara negara berhak membantu proses penagihan keuangan negara.
“Diselesaikannya nanti tetap dengan PDAM. Karena susah ditagih maka kita serahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Selain 40 orang itu, kata dia, sebetulnya masih banyak pelanggan yang nunggak dan belum tertagih. Dari jumlah 36 ribu lebih pelanggan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, sekitar seribu diantaranya belum membayar tunggakan sejak tahun 2011. Total yang yang tidak tertagih di PDAM Tirta Sukapura mencapai Rp 2 miliar.
INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar