Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan

Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan
Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan

“Makanya harus diselesaikan, tidak boleh lama. Ini juga sebetulnya rekomendasi hasil audit BPK. Bahwa piutang harus segera diselesaikan karena itu uang negara,” pungkasnya. (pee)


INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News