Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan
Senin, 03 Februari 2014 – 08:42 WIB
“Makanya harus diselesaikan, tidak boleh lama. Ini juga sebetulnya rekomendasi hasil audit BPK. Bahwa piutang harus segera diselesaikan karena itu uang negara,” pungkasnya. (pee)
INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya