Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan
Senin, 03 Februari 2014 – 08:42 WIB

Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan
“Makanya harus diselesaikan, tidak boleh lama. Ini juga sebetulnya rekomendasi hasil audit BPK. Bahwa piutang harus segera diselesaikan karena itu uang negara,” pungkasnya. (pee)
INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus