Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya
Dia berharap agar kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak terkait dapat menerima masukan ini," katanya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait COVID-19, antara lain lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
Aturan ini tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan lainnya, SE Kementerian Perhubungan Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan dimaksud diatur penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para pilot yang tergabung dalam APG menolak syarat penerbangan harus menunjukkan tes PCR, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya