Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya

Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya
Syarat penerbangan terbaru, calon penumpang wajib tes PCR. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Dia berharap agar kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak terkait dapat menerima masukan ini," katanya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait COVID-19, antara lain lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Aturan ini tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan lainnya, SE Kementerian Perhubungan Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan dimaksud diatur penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Para pilot yang tergabung dalam APG menolak syarat penerbangan harus menunjukkan tes PCR, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News