Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya

Dia berharap agar kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak terkait dapat menerima masukan ini," katanya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait COVID-19, antara lain lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
Aturan ini tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan lainnya, SE Kementerian Perhubungan Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan dimaksud diatur penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para pilot yang tergabung dalam APG menolak syarat penerbangan harus menunjukkan tes PCR, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Super Air Jet Kurung Penumpang 2 Jam, General Manager Injourney Airport: Kacau Itu Pilotnya