Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana Rp 2,66 triliun rapelan kenaikan gaji para PNS, anggota TNI, dan Polri, untuk Januari hingga Maret 2019. Diketahui, terhitung mulai Januari 2019, ada kenaikan gaji 5 persen gaji pokok ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dana Rp 2,66 triliun itu hanya gaji untuk ASN di pemerintah pusat.
’’Sementara gaji untuk pegawai PNS di daerah sudah termasuk dalam transfer dana alokasi umum (DAU),’’ ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos. Untuk PNS daerah, pemerintah setempatlah yang akan menetapkan besarannya.
Transfer DAU tahun ini dianggarkan mencapai Rp 417,9 triliun. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih mendata jumlah pegawai yang mendapatkan penyaluran kenaikan gaji.
BACA JUGA: Upah Guru Honorer K2 Rp 10 Ribu per Hari, Beli Beras Rp 8 Ribu
’’Konfirmasi ini sedang diajukan. Dengan harapan, April pada saat pembayaran gaji, setiap K/L (kementerian/lembaga) sudah mendapatkan data rapelan gaji,’’ lanjut Ani, sapaan Sri Mulyani Indrawati.
Sementara itu, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN, skema pencairannya tetap sama. Yakni, menjelang cuti bersama Lebaran. Ani menyatakan, jika tahun ini Lebaran jatuh pada 5 Juni, THR mungkin dicairkan pada akhir Mei.
Di samping itu, pencairan gaji ke-13 tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 1 Juli. ’’Gaji ke-13 tidak ada perbedaan, sudah diterapkan 1 Juli sejak sepuluh tahun yang lalu,’’ jelasnya.
Pemerintah sudah menyiapkan dana rapelan kenaikan gaji PNS, yang akan disusul pembayaran THR pada akhir Mei dan gaji ke-13 pada Juli.
- Kemenkeu Satu
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan
- Info dari Menko Airlangga: Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah