Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi
Minggu, 17 Mei 2020 – 06:00 WIB

PNS. Ilustrasi FAJAR/dok.JPNN.com
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
"Sejak dari penetapan UU ASN memang presiden sudah memiliki kewenangan tertinggi. Jadi kalau ada yang bilang kini presiden memiliki kewenangan tertinggi, kurang tepat disebutkan sekarang," tutupnya. (esy/jpnn)
Seperti di UU ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 juga mengatur mengenai kewenangan Presiden di dalam manajemen PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja