Para PNS dan PPPK, Simak Baik-baik Pernyataan MenPAN-RB Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus memiliki kompetensi kepemimpinan digital bila tidak ingin tersingkir oleh teknologi.
Mengingat di era digital akan banyak jabatan ASN yang digantikan teknologi.
"Memasuki era digital terdapat pergeseran kompetensi yang dibutuhkan aparatur negara. Sebelumnya dibutuhkan kompetensi digital, bergeser menjadi kompetensi kepemimpinan digital," kata Menteri Tjahjo, Minggu (21/6).
Dijelaskannya, kompetensi digital adalah kompetensi terkait teknologi, produk, dan pelayanan digital.
Sedangkan kompetensi kepemimpinan digital adalan kompetensi terkait kepemimpinan atau manajerial dan budaya digital.
"Perkembangan zaman yang cepat menuntut seorang ASN baik PNS maupun PPPK tidak hanya membutuhkan kompetensi manajerial. Budaya digital atau pemanfaatan dan penggunaan teknlogi digital wajib dimiliki. Sebab, akan terus diimplementasikan dalam pekerjaan," terangnya.
Pada kondisi pandemi COVID-19, lanjutnya, penggunaan teknologi dan fasilitas digital sangat diperlukan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan dengan remote system, yakni bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Jika tidak membiasakan diri dengan penggunaan teknologi dan meng-update diri terhadap perkembangan teknologi, tentu akan semakin tertinggal,” ujarnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bicara soal kompetensi ASN baik PNS maupun PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas