Para PNS Pesta Sabu Terancam Dipecat
jpnn.com - JAKARTA--Tertangkapnya sejumlah PNS asal Gorontalo yang sedang pesta sabu di Hotel Paragon, Jakarta Barat, pekan lalu mendapat sorotan pemerintah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, kasus tersebut telah mencoreng citra aparatur sipil negara.
Itu sebabnya, sudah selayaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayah PNS-nya bekerja, memberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"KemenPAN-RB sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan narkoba. Saya juga sudah mewajibkan seluruh pegawai tanpa terkecuali untuk tes narkoba," kata Yuddy, Senin (16/3).
Dengan tes ini diharapkan bisa diketahui apakah PNS-nya bersih atau pemakai narkoba. "Saya tidak main-main dengan aparatur yang nyata-nyata pemakai narkoba, apalagi pengedar. Sanksi terberatnya adalah pemecatan dengan tidak hormat," tegasnya.
Ditambahkan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan PPK. Dasarnya adalah PP tentang Disiplin PNS.
"Berat ringannya sanksi, tergantung pelanggaran disiplin PNS. Mulai dari teguran sampai sanksi berat berupa pemecatan. Namun, bagi PNS yang terlibat narkoba, harus ditambah dengan upaya rehabilitasi agar aparaturnya bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Tertangkapnya sejumlah PNS asal Gorontalo yang sedang pesta sabu di Hotel Paragon, Jakarta Barat, pekan lalu mendapat sorotan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos