Para PSK di Bawah Umur yang Disekap di Kos-kosan itu Awalnya Adalah…
Senin, 20 April 2015 – 01:45 WIB

Para PSK di Bawah Umur yang Disekap di Kos-kosan itu Awalnya Adalah…
Saat ini para pelaku diamankan Polrestabes Bandung, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Para pelaku ini, dikenakan pasal 88 UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan para korban akan di berikan ke dinas sosial.
"Korban akan di berikan ke dinas sosial untuk dikembalikan ke daerahnya masing-masing" tutup Yoyol. (cr6)
BANDUNG - Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan para pekerja seks komersil di bawah umur. Enam germo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri