Para PSK di Bawah Umur yang Disekap di Kos-kosan itu Awalnya Adalah…
Senin, 20 April 2015 – 01:45 WIB
Saat ini para pelaku diamankan Polrestabes Bandung, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Para pelaku ini, dikenakan pasal 88 UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan para korban akan di berikan ke dinas sosial.
"Korban akan di berikan ke dinas sosial untuk dikembalikan ke daerahnya masing-masing" tutup Yoyol. (cr6)
BANDUNG - Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan para pekerja seks komersil di bawah umur. Enam germo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional