Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
DPRD Tak Dilibatkan
Kamis, 20 Januari 2011 – 01:51 WIB

Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
"Misal sekda-sekda senior, bisa diusulkan jadi wakil kepala daerah, karena mereka sudah tahu kepemerintahan," ujar mantan Staf Khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu. Jadi, nantinya jabatan wakada bukan merupakan jabatan politik. "Tapi namanya jabatan negeri," ujarnya.
Baca Juga:
Bukankah jabatan karier PNS tertinggi di daerah adalah sekda? Djo menjelaskan, nantinya eselon wakada akan lebih tinggi dibanding eselon sekda. "Sehingga dia menjadi orang yang lebih berwibawa dari segi pengalaman dan karir. Ya mungkin juga (yang bisa diusulkan jadi calon wakada, red), mantan-mantan sekda," terang Guru Besar di Institut Ilmu Pemerintahan itu.
Dua argumen dipaparkan Djo terkait perubahan ini. Pertama, di pasal 18 ayat (4) UUD, hanya disebutkan yang dipilih secara demokratis adalah bupati, waliota, dan gubernur. Di pasal itu tak disebut wakil bupati, wakil walikota, maupun wakil gubernur. Ini berbeda dengan pilpres, yang di UUD disebutkan secara jelas pemilihan presiden dan wail presiden.
Jadi, kalau di UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pemilukada untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata Djo, hal itu tidak sesuai dengan UUD. "Meminjam istilah pakar hukum tata negara Harun Al Rasyid, ini barang haram," cetusnya.
JAKARTA -- Gagasan pemerintah untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata sudah diformulasikan secara
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump