Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh orang terpidana terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki bakal dijaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan ketujuh orang tersebut ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Dia mengatakan para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9).

Lebih lanjut, Suparyati menjelaskan ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Suparyati menambahkan selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Tujuh orang terpidana terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki bakal dijaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News