Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK

Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA

“Sebab, sejak awal seusai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” kata dia.

Dijelaskan Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya.

Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (antara/jpnn)


Tujuh orang terpidana terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki bakal dijaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News