Para Tersangka Ditipu SYB

Para Tersangka Ditipu SYB
Para Tersangka Ditipu SYB
TEMANGGUNG - Para tersangka kasus kerusuhan pascapersidangan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Ricmond Bawengan, 50, sebagian besar ditipu oleh SYB. Polisi telah menetapkan SYB sebagai tersangka yang diduga menjadi penggerak dan provokator massa. Mereka sebelumnya diajak untuk mengikuti pengajian dan diberi uang serta makanan sebelum melakukan aksi perusakan terhadap 4 gereja di Temanggung Selasa (8/2) lalu.

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Temanggung AKBP Kukuh Kalis di hadapan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI, DPD RI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Temanggung di Loka Bhakti Praja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung siang kemarin (14/2). Polisi mengetahui hal tersebut setelah tim penyidik mengorek keterangan dari sejumlah tersangka dan saksi yang telah diperiksa terkait kerusuhan ini.

Adanya penipuan tersebutlah yang kemudian membuat SYB ditetapkan sebagai pelaku utama sekaligus dalang dari kerusuhan ini. Selain mengajak dengan dalih mengikuti pengajian, para tersangka yang mayoritas berasal dari Desa Sigedong, Kecamatan Tretep tersebut, sehari sebelumnya juga telah dikumpulkan oleh SYB dan diberi pengarahan mengenai apa yang harus dilakukan dalam pengawalan persidangan. "Mereka diajak ikut pengajian," kata mantan Kapolres Rembang ini.

Dipaparkan oleh Kukuh, provokasi yang dilakukan oleh SYB terhadap sebagian besar tersangka juga diperkuat dengan tindakannya memberikan uang saku dan makan bagi para tersangka. Namun Kukuh menolak untuk memaparkan lebih jauh mengenai peran SYB karena masih dalam proses penyidikan Polda Jateng. "Itu sudah wewenang Polda yang menyampaikan," katanya usai paparan.

TEMANGGUNG - Para tersangka kasus kerusuhan pascapersidangan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Ricmond Bawengan, 50, sebagian besar ditipu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News