Para Tersangka Makar Ditangkap Lagi jika...
Selasa, 06 Desember 2016 – 13:22 WIB

Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com
Sedangkan dua orang lainnya adalah Jamran dan Rizal Kobar. Dua orang ini diduga melakukan tindak pidana ITE. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, saat ini ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana makar dibebaskan. Dia meminta agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus