Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Rabu, 12 Juni 2013 – 08:44 WIB

Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Dalam pengrebekan itu petugas menemukan 25 buruh yang diperlakukan dengan cara tidak manusiawi. Polisi juga menangkap 5 mandor dan pemilik pabrik. Puluhan buruh itu ditemukan petugas dalam kondisi tersiksa dan disekap di dalam sebuah kamar yang pengap.
Para buruh itu juga mengaku mengalami tindak kekerasan dan tubuhnya penuh dengan luka dan korengan karena sanitasi yang buruk. Selain itu juga, para buruh yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (gin)
TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia