Para Tokoh bakal Capres Kecewa UU Pilpres
Rencanakan Uji Materi ke MK
Rabu, 05 November 2008 – 09:49 WIB
Sementara itu, Ketua DPP PBB Hamdan Zoleva mengatakan, uji materi ini diajukan pihaknya karena PBB menilai adanya pelanggaran konstitusi. ''Kami akan mengajukan judicial review,'' ujar Hamdan. Pada Pemilu 2004, PBB mendapat dukungan suara 2,62 persen dan 11 kursi di DPR.
Baca Juga:
UU Pilpres marak diprotes sejumlah parpol dan capres karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Misalnya, soal persyaratan pencalonan presiden/wapres di pasal 9 UU Pilpres, disebutkan capres-cawapres harus mendapat dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.(yun/mk)
JAKARTA - Ketidakpuasan terhadap UU Pilpres makin meluas. Mereka yang kecewa itu adalah tokoh-tokoh yang diindikasikan bakal maju menjadi calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit