Para Wajib Pajak Diberi Tenggat Waktu 14 Hari

Para Wajib Pajak Diberi Tenggat Waktu 14 Hari
Penyegelan tempat usaha karena belum melunasi kewajiban perpajakannya. Foto Ilustrasi: BPRD DKI Jakarta

Dikatakan, jumlah pajak tertunggak nilainya mencapai miliaran. “Ini sangat merugikan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dari sisi pajak," tukas Perwakilan BPPD Kota Palembang yang ikut tim penyegelan, Diva.

Semenatara, pihak WP tertunggak seperti di PT Sky Parking Utama beralasan karena ada selisih perhitungan. GM PS Mall, Gufron mengatakan pihaknya belum membayar pajak parkir itu karena adanya selisih perhitungan antara yang ditagih oleh pihak BPPD Kota Palembang dan PT Sky Parking Utama.

“Kalau perhitungan kita nilainya tak mencapai sebesar itu (Rp1,2 miliar, red)," katanya.

Karena itu untuk titik lokasi parkir yang berada di bagian depan Jl Angkatan 45 tersebut belum dilunasi. “Titik parkir lain di kompleks PS Mall clear semua soal pajak, jadi tetap kita buka,” pungkasnya.

Lalu bagaimana dengan tunggakan pajak pusat sendiri? Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumsel Babel, Benyamin menyatakan pihakya belum bisa merilis daftar tunggakan pajak WP hingga akhir tahun 2018. “Sedang kita siapkan, akan kita sampaikan saat konferensi pers 2 Januari mendatang,” tandasnya. (cj10/cj16/fad/ce2)


Tim gabungan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemko Palembang menindak para wajib pajak yang menunggak.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News